Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya, yakni vonis 15 tahun penjara dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G.
Terdakwa Galumbang Menak saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/11), menyampaikan, tuntutan JPU tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, JPU itu tidak melihat keterangan dari saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pahadal, lanjut Galumbang Menak, Tim JPU telah menyadari bahwa dirinya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo, namun tetap dituntut selama 15 tahun penjara.
Atas dasar itu, terdakwa Galumbang Menak memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini secara jernih dan seadil-adilnya berdasrkan fakta-fakta persidangan.
“Memutuskan perkara ini dengan jernih dan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan dari saksi fakta maupun saksi ahli,” katanya.
Ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada JPU karena tanggapan yang disampaikan dalam pledoi ini. Namun pihaknya menyampaikan hal tersebut agar proses peradilan bisa berjalan secara adil dan objektif.
“Ini sebenarnya fakta yang saya alami mulai dari proses penyelidikan hingga persidangan hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Tim JPU menuntut Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G.
“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
Galumbang dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, yakni Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika Galumbang tidak dapat membayar denda sebesar Rp1 miliar tersebut, jaksa menuntut agar ia mendapat tambahan pidana berupa tambahan masa penahanan selama satu tahun penjara.