Jakarta, Gatra.com - Dana abadi pesantren yang disiapkan pemerintah belum maksimal diserap oleh pesantren. Tahun 2023 ini pemerintah menyiapkan dana khusus untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pesantren sebesar Rp250 miliar. Namun, sampai bulan November ini hanya sedikit yang diserap. Sebagian besar dana tersebut masih parkir di kas Kementerian Keuangan.
Hal ini diungkap Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin pada acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Ash-Shofwah Al-Hidayah, Pendowo, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023). Acara yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" ini kalangan pesantren diminta berpartisipasi aktif menyerap dana ini.
“Sayang sekali masih sedikit pesantren yang tahu dan sadar mengenai Dana Abadi Pesantren," kata Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin dalam keterangan tertulisnya.
Gus Rozin menjelaskan, dana abadi pesantren mengambil porsi 20 persen dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp260 triliun. Mulai tahun ini dan seterusnya pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pesantren untuk memanfaatkan dana ini. Sayangnya, kata Gus Rozin, sampai penghujung tahun 2023 sebagian besar dana ini tidak terpakai.
Padahal banyak alumni pesantren yang susah payah mencari pembiayaan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi di luar negeri. Bahkan, lanjut Gus Rozin, terkadang mereka mendapatkan beasiswa seadanya yang tidak linier dengan basis ilmu sebelumnya. Maka dengan adanya dana abadi pesantren, ia dapat mengajukan dana untuk melanjutkan ke sekolah pilihannya sendiri, dengan biaya dari pemerintah.
Gus Rozin menduga, sedikitnya serapan disebabkan minimnya informasi tentang adanya dana ini. Pesantren yang selama berabad-abad hidup sendiri tanpa dukungan pemerintah masih melihat alokasi dana negara kebanyakan dialokasikan ke madrasah.
Pada kesempatan yang sama Dosen Ma'had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur KH. Muhyiddin Khotib mengatakan, pesantren kini mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Maka dari itu rekognisi pemerintah ini tak boleh disia-siakan oleh kalangan pesantren.
“Hal ini penting agar setiap lulusan pesantren memiliki standar keilmuan ilmu terjamin, tidak timpang antara satu dengan lainnya,” katanya
Untuk diketahui, dana abadi pesantren adalah salah satu perangkat pemerintah guna menaikkan level pendidikan Indonesia. Dalam hal ini pesantren yang sudah diakui dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus pula menaikkan kualitasnya.
Dana abadi pesantren sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana ini dikhususkan untuk para alumni pesantren yang akan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di mana pun. Penggunaannya bukan untuk pengembangan kelembagaan, pembangunan, atau insentif guru.