Home Ekonomi Pemerintah Atur Pengambilan Air Cegah Penurunan Tanah di Jakarta

Pemerintah Atur Pengambilan Air Cegah Penurunan Tanah di Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah dampak lingkungan seperti penurunan tanah dan intrusi air laut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Kepmen No.291 tahun 2023 ini juga bertujuan untuk konversi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan. Adapun, melalui regulasi ini nantinya, pemerintah akan lebih mengutamakan kebutuhan pokok dan kebutuhkan dengan menggunakan air permukaan.

“Bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan berkelanjutan ke depan, bukan hanya saat ini tapi untuk generasi yang akan datang tetap dapat terjaman aksesibilitas air tanah untuk sehari-hari,” kata Wahid dalam konferensi pers pada Senin (13/11).

“Jadi jangan sampai masyarakat setempat, masyarakat yang bisa akses kesana terganggu di kemudian hari, karena pengambilan yang berlebih,” lanjutnya.

Adapun, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. Sebagaimana dikehahui, cekungan air tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Usut punya usut pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 dimana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, dalam peraturan itu masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Sedangkan rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia sekitar 30 m3/rumah tangga.

Kemudian, yang memerlukan izin selanjutnya yaitu pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum. Hingga kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan atau kesehatan milik pemerintah.

64