Home Keuangan OJK Beri Izin Usaha Pasar Gadai Digital dan Gadai Mandiri Jaya

OJK Beri Izin Usaha Pasar Gadai Digital dan Gadai Mandiri Jaya

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha terhadap dua perusahaan pergadaian yaitu PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya.   

Adapun, pemberian usaha tersebut disampaikan melalui surat KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023 untuk Pasar Gadai dan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 untuk Gadai Mandiri. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Baca juga: OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp 29,45 Miliar

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Seperti, Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.

Kemudian, hari dan jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. 

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Untuk diketahui, per Desember 2021 OJK telah mencatat ada 121 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dan terdaftar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari 118 usaha konvensional dan tiga usaha syariah. 

81