Home Politik Ketua Bawaslu Pastikan Tak Pandang Bulu Turunkan Alat Peraga Kampanye Bermasalah

Ketua Bawaslu Pastikan Tak Pandang Bulu Turunkan Alat Peraga Kampanye Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta para jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/ Kota memberikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalan. 

Ia memastikan bahwa Bawaslu tak akan pandang bulu untuk menurunkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bermasalah.

Bagja menyebut jajaran pengawas pemilu dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait pemasangan spanduk dan poster dan bahan kampanye lainnya.

“Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan pada alat peraga yang bermasalah,” kata Bagja dalam sambutanya di acara Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, pada Minggu (27/11).

Ia menuturkan bahwa, saat ini banyak kabar yang beredar di media sosial bahwa Bawaslu pandang bulu dalam hal menurunkan alat kampanye. Ia membantah hal tersebut dan memastikan berita itu salah besar.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Daerah Siapkan Strategi Pengawasan Kampanye di Medsos

“Namun sekarang di media sosial banyak potongan-potongan berita yang misinformasi dan disinformasi katanya bahwa bawaslu padang bulu, bawaslu tidak menurunkan alat peraga pemilu yang lain,” ujarnya.

Dia memastikan, jajaran pengawas pemilu saat ini sudah disumpah untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami pastikan kepada masyarakat Indonesia, di depan saya ini adalah pengawas pemilu yang telah disumpah, disaksikan oleh Tuhanya, disaksikan oleh Republik ini, dan pengawas pemilu di sini saya sangat yakin adalah orang yang bertanggung jawab dan mengerti tentang aturan pemilihan umum,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Nomor urut 1, untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3, untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

56