Siak, Gatra.com - Walau sudah menjebloskan enam orang ke penjara gara-gara persoalan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak justru masih terus mengembangkan kasus yang terjadi dua tahun lalu itu.
Kebetulan perkembangan kasus yang disebut merugikan negara sekitar Rp5,4 miliar itu masih dalam penelitian berkas perkara tahap P21 dari penyidik ke penuntut umum.
"Iya, masih terus kita kembangkan," kata Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik kepada wartawan, kemarin.
Rawatan belum bisa memastikan apakah akan segera ada tersangka baru dalam kasus itu. Termasuk apakah akan menetapkan Direktur CV AJB dan orang kepercayaan Suparmin berinisial MR, menjadi tersangka.
"Belum, yang pasti kasus ini tetap kita kembangkan," tegasnya.
Adapun enam orang yang sudah masuk bui --- separuh di Rutan Siak dan sisanya di Mapolres Siak --- itu antara lain; mantan ASN Dinas Pertanian Siak Suparmin, pemilik kios Riau Rakyat Tani Mina Yumiari dan pemilik Kios Rangga Suharnof.
Lalu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Distan Siak Sukaremi, mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.