Home Hukum Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Hoaks Daftar Boikot Produk Israel

Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Hoaks Daftar Boikot Produk Israel

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David M.L Tobing, mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi penyebar hoaks daftar boikot produk pendukung Israel atau afiliasinya yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

David dalam keterangan pada Senin (4/12), menyampaikan, pihak terkait harus mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan hoaks karena ada Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

Ia menjelaskan, hoaks juga sangat merugikan masyarakat, konsumen, hingga produsen yang dituding sebagai pendukung penyerangan milter Israel ke Palestina. Ini juga dapat mengancam keberlangsungn industri di Tanah Air.

Hoaks, lanjut dia, sangat merugikan pihak yang tidak bersalah. Klarifikasi pihak terkait, seperti MUI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sangat penting guna menghindari kebingungan msyarakat dan melindungi iklim industri di Tanah Air.

“Perlu adanya pedoman yang lebih rinci dan jelas untuk membantu menghindari kebingungan dan ketidakpastian, serta melindungi iklim industri agar kembali kondusif,” ujarnya.

Awalnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 terkait dukungan terhadap Palestina. Kemudian, ada pihak tertentu yang diduga memanfaatkan fatwa tersebut dengan menyebarkan daftar 121 produk terkait Israel yang harus diboikot terkait fatwa tersebut.

MUI telah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar 121 produk yang diboikot karena terkait perusahaan Israel atau afiliasinya. Atas dasar itu, Kementerian Kominfo menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.

Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin, dan Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, pun mengharapkan agar masyarakat bijak dalam menanggapi seruan boikot tersebut untuk menghindari dampak buruk, terutama pada peningkatan pengangguran.

Dampak dari keputusan seperti fatwa ini bukan hanya dirasakan secara lokal, namun juga dapat memengaruhi reputasi Indonesia di dunia internasional sebagai tempat berbisnis.

David yang juga merupakan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini, menyampaikan, pihak terkait harus mengantisipasi persaingan usaha yang tidak sehat dengan mendompleng fatwa MUI.

Ia menekankan, penyebaran informasi palsu dan tindakan boikot yang tidak tepat dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hoaks yang beredar di media sosial semakin tidak terkendali dan dapat membawa dampak serius terhadap keberlanjutan industri swasta dan jutaan pekerjanya,” kata dia.

KKI mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil berasal dari sumber informasi yang dapat dipercaya.

Selain itu, ujar dia, pemerintah dan lembaga terkait harus mempertimbangkan atau mengevaluasi dampak agar pemahaman atas fatwa ini tidak merugikan perekonomian dan keadilan hukum di Indonesia.

357