Jakarta, Gatra.com - Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut memberi rekomendasi agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Tujuannya tentu saja untuk menekan Israel agar tidak melakukan genosida di jalur Gaza, Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini pun mengimbau, agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Senada, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis juga memberikan penjelasan lebih jauh terkait fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut bertujuan untuk menghentikan penyerangan Israel terhadap Palestina.
"Kita berharap penyerangan Israel kepada Palestina segera dihentikan, dengan cara kita tidak menyumbang amunisi kepada Israel dan kita tidak menolong Israel untuk kezaliman," tutur Cholil.
Cholil juga menggaris bawahi bahwa salah satu kekuatan Israel terletak dalam ekonomi. Harapannya dengan tidak menggunakan produk Israel masyarakat Indonesia bisa menekan perekonomian Israel.
"Tidak membantu kedzaliman Israel untuk menyerang Palestina karena di antara kekuatannya adalah ekonomi dan berbagai lisensi yang dijual," bebernya.
Bulan Desember adalah momentum yang digunakan banyak orang untuk melakukan perjalanan liburan seiring dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat perlu berhati-hati memilih layanan, karena ada biro perjalanan yang selama ini sudah dikenal masyarakat diduga terafiliasi dengan Israel.
Hal ini karena Kantor Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights) pada 2020 telah merilis daftar 112 perusahaan yang menikmati bisnis di tengah penderitaan Palestina yang diduduki Israel. Perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari perusahaan multinasional General Mills hingga jaringan toko roti.
Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa mengatakan pihaknya memiliki alasan yang masuk akal untuk merilis laporan tersebut, yakni karena 112 perusahaan ini melakukan sejumlah aktivitas yang mendukung Israel menduduki wilayah Palestina. Salah satunya adalah perusahaan asal Belanda Booking.com yang merupakan induk dari Agoda.com, dan juga AirBnB.
Dilansir situs resminya, Agoda menuliskan profil pimpinan perusahaannya merupakan jebolan dari universitas Israel dan ada yang mendapatkan beasiswa dari pemerintah Israel. Hal ini sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu.Para pucuk pimpinan Agoda yang merupakan alumni dari Israel antara lain Omri Morgenshtern (CEO Agoda), Idan Zalzberg (CTO Agoda), Ittai Chorev (CPO - Chief Product Officer Agoda) dan Eliana Carmel (Chief People Officer - CPO Agoda).