Home Keuangan OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Persada Guna

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Persada Guna

Malang, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna, mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di
Jalan Raya Provinsi KM 15Sumberwaru, Sumberanyar, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 31 Juli 2023 lalu. "Hal ini sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).

Baca juga: Semakin Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BPR BKK Blora

Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan
Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal tersebut, lanjut Ismirani sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud.

"Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR," jelas Ismirani.

Baca juga: Go Mikro, BRI Insurance Medan Jalin Kerja Sama dengan BPR NBP 18 Perbaungan

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK tersebut di atas melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkaa Ismirani.

250