Home Apa Siapa Bawaslu Jateng Selidiki Video Pj Gubernur Jateng Salaman dengan Capres Prabowo

Bawaslu Jateng Selidiki Video Pj Gubernur Jateng Salaman dengan Capres Prabowo

Semarang, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah melakukan penyelidikan video Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersalaman dengan capres nomor 2, Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin menyatakan saat ini sedangkan melakukan penelusuran video tersebut, karena ada praduga tak bersalah.

“Konteksnya apa dulu video tersebut, sehingga masih dilakukan penelusuruan. Kami melakukan secara berjenjang karena lokasi kejadian di Kota Semarang, sehingga belum ada hasilnya,” katanya kepada wartawan di sela pembukaan Rapat Teknis di Hotel Grand Candi Semarang.

Beredar video di media sosial, Panjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sunjana menyambut kedatangan Capres nomor 2 Prabowo Subianto saat turun dari pesawat terbang.

Prabowo kemudian berjalan menghampiri mantan Kapolda Metro Jaya DKI Jakarta dan menjabat tangan Nana serta tamu undangan lain. Di video tidak ada keterangan lokasi kejadiannya.

Lebih lanjut, Amin menyatakan sesuai regulasi terkait keatifan pejabat negara menjadi tim atau juru kampanye harus cuti dulu,

“Jadi kami melakukan penulusuran konteksnya apa dulu. Ini masih informasi awal dari media sosial,” tandasnya.

Mekanisme di Bawaslu, lanjut Amin setelah mendapatkan informasi awal tersebut akan melakukan proses penelusuran dengan mengumpulkan data.

Kecuali laporan dari masyarakat tinggal menentukan apakah menyangkut pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun sengketa untuk menentukan pasalnya.

“Dugaan awal belum bisa memutuskan karena masih proses penelusuran konteksnya apa beliau (Pj Gubernur Jateng) menyambut, siapa saja yang hadir,” ujarnya.

Terkait akan memanggil Pj Gubernur Jatang untuk klarifikasi, Amin menyatakan belum dilakukan karena masih melakukan penelurusan untuk menetapkan material pasal apa yang bisa dikenakan.

Dari hasil penulusuran dilakukan proses klarifikasi, kalau ada unsur pidana dilakukan gelar perkara dengan Gakumdu yang beranggotan kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan memenuhi unsur formil dan materiil dilanjutkan atau dihentikan.

“Jadi nanti ada klarifikasi, tapi sekarang menentukan ada pelangaran atau tidak saja belum,” katanya.

206