Home Sumbagsel Caleg PPP Dapil Ogan Ilir Tewas dalam Laka Tunggal di Tol Palindra

Caleg PPP Dapil Ogan Ilir Tewas dalam Laka Tunggal di Tol Palindra

Indralaya, Gatra.com --Alex Kazjuda (31), Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ogan Ilir dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meninggal dunia usai terlibat kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Palindra atau Palembang-Indralaya, Sabtu (6/1/2024).

Insiden kejadian kecelakaan maut ini terjadi tepatnya di KM 16 Tol Palindra, Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban merupakan warga Jalan Karya, Gang Perdan RT 28/10, Karya Jaya, Kota Palembang dengan mengendarai mobil Pajero nopol BG 1840 LO warna putih.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Dana Prawira mengatakan, kasus kecelakaan maut ini sudah diserahkan ke Sat Lantas Ogan Ilir.

"Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB, dari Palembang menuju Indralaya KM 16.600 Ambon. Kondisi sopir meninggal, hanya sendirian," ungkapnya, Minggu (7/12/2024).

Dia menambahkan, kecelakaan maut itu terjadi berupa laka lantas tunggal. Diduga pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, pecah ban belakang dan hilang kendali, menabrak median jalan tengah NCB.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto membenarkan laka lantas tersebut. Dimana Kendaraannya sudah diamankan di Satlantas Ogan Ilir.

"Kita minta bantu pihak tol membawanya. Setelah kejadian, korban dievakuasi ke rumah RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir," jelasnya.

Sementara Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno membenarkan korban merupakan caleg PPP DPRD Ogan Ilir.

"Iya caleg PPP dari Ogan Ilir, kecelakaan tunggal," ujarnya.

Koban diketahui Caleg DPRD Ogan Ilir daerah pemilihan IV; Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat dengan partai PPP no urut 2.

"Korban asli orang Ogan Ilir, saat ini kita masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kecelakaan yang dialami," ungkapnya.

Menurut Agus, meskipun Alex dinyatakan meninggal dunia, namanya sebagai caleg tidak bisa digantikan kader PPP lain untuk ikut dalam Pileg 14 Februari nanti karena sudah tercantum dalam surat suara.

"Namun, jika namanya nanti mendapat suara cukup banyak dan diputuskan terpilih menjadi DPRD OI, maka posisinya akan dilimpahkan kepada caleg lain yang memiliki suara terbanyak," tutupnya.

52