Home Politik Penggelembungan Suara Oknum Caleg PPP Inhu Terbukti

Penggelembungan Suara Oknum Caleg PPP Inhu Terbukti

Rengat, Gatra.com - Dugaan penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, akhirnya terbukti.

Bawaslu Kabupaten Inhu yang langsung turun tangan mencari tahu bukti tadi dan melanjutkannya ke Gakkumdu Inhu.

Cara pembuktian itu, KPU Inhu membuka 38 kotak suara dari 12 desa dan kelurahan di Kecamatan Rengat, pada rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019, Sabtu (4/5) di gedung Dang Purnama Rengat.

Sebelumnya, dalam pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat memutuskan caleg PPP nomor urut 1 Doni Rinaldi memperoleh sebanyak 906 suara. Namun, ketika dilakukan penghitungan ulang pada DAA1 pleno PPK Rengat, perolehan suara Doni Rinaldi hanya 769 suara.

Pengitungan suara ulang tersebut juga menjadi pembuktian bagi Bawaslu Inhu menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan suara yang saat ini dalam penyelidikan Gakkumdu Inhu.

"Kita sudah membuktikan bahwa laporan itu benar. Selanjutnya Gakkumdu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," kata Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto kepada Gatra.com, Minggu (5/5).

Sejauh ini, kata Dedi, Bawaslu dan Gakkumdu Inhu telah memanggil beberapa oknum komisioner PPK Rengat untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Senin (6/5), penyelidikan dilanjutkan terhadap beberapa orang komisioner PPK Rengat," sebutnya.

Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida mengungkapkan pihaknya telah menonaktifkan dua orang komisioner PPK Rengat, inisial RR dan MR. Penonaktifan kedua oknum PPK Rengat ini karena melanggar kode etik termasuk terkait dugaan penggelembungan suara caleg PPP yang saat ini ditangani Gakkumdu Inhu.

 

1268