Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael Alun juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayarkan denda ini, jaksa menuntut agar Rafael mendapat pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar,” kata hakim.
Jika Rafael gagal membayar uang pengganti ini, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutup uang pengganti yang dituntutkan padanya. Namun, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Rafael Alun dijatuhkan hukuman pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Atas tindakannya, Rafael Alun melanggar Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.