Home Nasional Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran Kampanye Zulhas

Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran Kampanye Zulhas

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI atas ketidak transparanan dalam memproses laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Menag) Zulkifli Hasan.

"Hari ini kami melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak adanya transparansi dalam memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan," kata pengacara LBH Yusuf, Arbendi dalam keterangannya, Senin (08/01)

Arbendi meng mengungkapkan, ada dua laporan yang disampaikan pihaknya terkait kasus Zulkifli Hasan yangtidak diregistrasi Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima pihak pelapor, tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Padahal, sambung Arbendi, dalam Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 jelas disebutkan pihak Bawaslu harusnya memberitahu pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pasal itu menyebutkan bahwa pemberitahuan waktu paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.

"Tetapi dalam surat pemberitahuan tersebut hanya disebutkan tidak memenuhi syarat materiil. Ini kan agak aneh," tutur Arbendi.

Seperti diketahui, pada 19 Desember yang lalu, Zulkifli Hasan membuka Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut, Zulhas diduga telah menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dalam acara tersebut jelas terpampang logo Kementerian Perdagangan. Acaranya juga dimuat di situs resmi Kementerian Perdagangan. Sambutan Zulhas pun jelas arahnya mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran," tutup Arbendi. 

79