Home Keuangan OJK Sebut Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Belum Optimal, Ini Biang Keroknya

OJK Sebut Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Belum Optimal, Ini Biang Keroknya

Jakarta, Gatra.com- Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 belum dilaksanakan secara optimal.

"Berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJBB, OJK menilai bahwa RPK belum dilaksanakan secara optimal dan program/target yang ditetapkan dalam RPK banyak yang tidak tercapai," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya kepada Media, Rabu (10/1).

Ogi menyebut bahwa secara berkala, OJK melakukan pertemuan baik dengan Peserta RUA (dahulu BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam rangka monitoring implementasi RPK. "Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK," katanya.

Baca juga: Ahli: Masalah Bumiputera Ada di Pengurus, Tak Bisa Salahkan Regulator

Menurut Ogi, perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti. Per 27 Desember 2023, AJBB baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp153,10 miliar, yang seluruhnya dananya bersumber dari pencairan kelebihan Dana Jaminan.

"Dengan tidak tercapainya target/program dalam RPK, OJK telah meminta AJBB untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJBB yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB," tegas Ogi.

Baca juga: Soal Asuransi Bermasalah, OJK Minta Kresna Life dan Bumiputera Segera Lakukan Ini

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa OJK menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan
server atau storage yang berada di Sentul. "OJK telah memanggil manajemen AJBB tanggal 28 Desember 2023 dan meminta AJBB untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. OJK juga memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional dan pembayaran klaim pemegang polis," tegasnya.

54