Home Regional Polda Jateng Bersama Elemen Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong

Polda Jateng Bersama Elemen Masyarakat Deklarasikan Zero Knalpot Brong

Semarang, Gatra.com -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama ratusan elemen masyarakat mendeklarasikan Jateng zero knalpot brong. Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar yang dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan pada apel di depan Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (14/1).

Apel deklari Jateng Zero Knalpot Brong diikuti 747 peserta antara lain dari parpol peserta pemilu, tim pemenangan capres-cawapres, KPU, Bawaslu, Forkopimda Provinsi Jateng, Forkopimda Kota Semarang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta komunitas otomotif.

“Kami segenap elemen masyarakat dengan ini berikrar mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng zero knalpot brong,” kata Sonny yang diikuti segenap peserta apel.

Para peserta apel juga berikrar turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu 2024 damai.

Dalam apel itu juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng dan penandatanganan deklarasi.

“Ikrar deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu 2024 damai,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan

Penertiban knalpot brong, lanjut Sonny, tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat. Dari Pomdam IV/Diponegoro sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam Polda Jateng juga sudah melakukan penertiban di internal Polri.

“Kita bergerak dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pada penertiban dan penindakan, tetapi langkah preemtif, preventif kita ke depankan. Jateng menjadi role model secara nasional,” ujarnya.

Menurut Sonny, selama kurun waktu ahun 2022-2024 knalpot brong yang telah disita jajaran Polda Jateng mencapai 204.000 buah.

Penggunaan kanlpot brong, imbuh dia, dari aspek hukum melanggar UU Lalu Lintas dan dari aspek sosiologis menimbulkan dampak negatif, karena kebisingan bisa menjadi penyebab terjadinya konflik antarkelompok masyarakat.

Dirlantas Polda Jateng menambahkan, menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu terbuka pada 21 Januari mendatang pengurus parpol dan tim pemenangan capres-cawapres bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, memakai helm dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Dalam perizinan kegiatan kampanye yang akan dikeluarkan oleh Intelkam polisi jika masih ada penggunaan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dimintai pertanggungjawaban,” ucap Sonny.

161