Purworejo, Gatra.com - Proses pengadaan tanah untuk quarry PSN Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hampir selesai. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan bahwa tugasnya di Wadas telah clear.
Sebanyak 4 orang, pemilik 6 bidang tanah terdampak quarry yang belum mengambil uang ganti untung, akhirnya dikonsinyasi. Sedangkan satu bidang tanah wakaf masih dalam proses appraisal di Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan, Solo, akan dibayarkan secara normal, tidak dititipkan ke PN Purworejo.
"Kami sudah memberikan surat pernohonan penitipan ke PN Purworejo, beserta berkas-berkasnya ke instansi yang memerlukan tanah, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Surat dan berkas sudah kami kirimkan sekitar pertengahan Desember 2023 lalu," terang Kakan BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, didampingi Kabag TU Imron Khasani di kantornya, Senin (15/1/2024).
Andri menyatakan, bersurat resmi ke BBWSSO sebagai instansi yang memerlukan tanah telah sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Mekanismenya, Kepala Kantor BPN mengirimkan dokunen kepada instansi yang memerlukan tanah untuk dititipkan [konsinyasi] ke PN Purworejo. Meskipun kelima orang tersebut tidak datang saat musyawarah, telah dianggap setuju dan bisa dibayarkan," tegas Andri.
Bagi pemilik tanah terdampak yang ingin mengambil uangnya, bisa ke pengadilan. "Tugas BPN sudah selesai, clear setelah mengirim surat ke BBWSSO, tinggal yang tanah wakaf [satu bidang]," ujarnya.
Menurut Andri, uang yang dititipkan ke PN Purworejk mencapai Rp9,9 miliar. Perinciannya, 5 bidang milik 4 orang Rp7,9 miliar dan 1 bidang milik Talabudin hampir Rp2 miliar.
Mega Proyek Bendungan Bener membutuhkan tanah total 4.392 bidang, sudah realisasi bayar sebanyak 4.385 bidang, ini termasuk di Wadas. Untuk persentase telah terbayar 99,84% jadi hanya kurang 0,16%. Untuk pengadaan tanah, pemerintah telah menggelontorkan uang ganti untung lebih dari Rp1,5 triliun.