Home Regional Nekat Pakai Knalpot Brong, Penanggungjawab Kampanye Akan Berurusan dengan Polisi

Nekat Pakai Knalpot Brong, Penanggungjawab Kampanye Akan Berurusan dengan Polisi

Semarang, Gatra.com - Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu yang berlangsung 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Polda Jawa Tengah kembali mengimbau peserta kampanye tidak menggunakan knalpot brong.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.

“Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye. Jika ada massa peserta kampanye nekat menggunakan knalpot brong, maka penanggungjawab kampanye akan dipanggil dimintai keterangannya,” katanya di Semarang, Kamis (18/1).

Satake Bayu meminta agar aturan ini dipatuhi seluruh peserta kampanye mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” tandasnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi sebelumnya menyatakan selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

“Berharap saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” ujarnya.

Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong

“Saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya

Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

Kapolda menjelaskan upaya preventif menyasar hulu hingga hilir, tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

“Saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” ujarnya.

128