Home Hukum Menghina Hijab, Kasus Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dilimpahkan Ke Polda Bali

Menghina Hijab, Kasus Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dilimpahkan Ke Polda Bali

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait kasus dugaan penghinaan hijab ke Polda Bali. Laporan ini dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Pertama, terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, (23/1).

Dengan begitu, kata Erdi, penanganannya dilakukan di Polda Bali. "Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Arya dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali pada (12/1). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus, Sabtu, (13/1).

Agus mengatakan belum ada upaya dialog Arya dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut hingga saat ini. Anggota legislatif itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokih Bali," ungkapnya.

Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Namun, semestinya Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan terhadap perempuan yang menggunakan hijab, karena itu menyangkut agama.

Dalam laporan ini, Arya Wedakarna dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pqsal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.

Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.

Kasus bermula saat potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim viral di media sosial. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.

Imbas videonya viral, Arya pun meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan lewat akun Facebook pribadinya.

"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," kata Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada tanggal (2/1).

242