Home Hukum Tindak Pidana Asusila Brigadir MN Dilimpahkan ke Polres Lombok Timur

Tindak Pidana Asusila Brigadir MN Dilimpahkan ke Polres Lombok Timur

Mataram, Gatra.com - Kasus Brigadir MN yang bertugas di Polres Lombok Timur (Lotim) yang diduga berbuat asusila kepada perempuan berinisial WO dan membuatnya hamil di luar nikah dilimpahkan kembali ke Polres Lombok Tiimur setelah ditangani Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus yang melibatkan oknum tersebut dari Polda NTB. Penanganannya saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Usai memeriksa saksi-saksi, akan dilanjutkan dengan proses sidang.

Menurut Kapolres Lotim, kasus yang menjerat Brigadir MN larinya ke tindak pidana asusila sehingga akan diarahkan ke kode etik. “Nanti kita koordinasi dengan Propam Polda terkait apa hukumannya, sesuai dengan aturan,” tandasnya pada pekan ini.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ditangani Bid Propam Polda NTB setelah WO melapor. WO tak terima lantaran Brigadir MN tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun sebelum akhirnya melapor ke Polda NTB, WO yang kini hamil 3 bulan itu mengaku pernah dibantu Polres Lotim untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara mediasi.

Namun dari dari hasil mediasi tersebut, Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Padahal sebelumnya, WO mengaku sudah memberitahukan Brigadir MN atas kehamilannya itu dan Brigadir MN pun bersiap akan menikahi dirinya.

Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB, Ipda Gde Aris Chandra, menjelaskan, kasusnya memang kami yang tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir MN, sehingga Bid Propam Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Sie Propam Polres Lotim, mengingat Brigadir MN bertugas di Satuan Samapta Polres Lotim.

“Tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lotim. Dari hasil penyelidikan kami, terungkap adanya indikasi pelanggaran kode etik Polri,” katanya.

32