Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM mempertanyakan kesiapan BP Batam dalam mengatasi polemik Rempang. Pasalnya, masyarakat yang hendak direlokasi hingga saat ini belum mendapat kejelasan mengenai status penempatan mereka.
Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari BP Batam yang kabarnya tengah mempersiapkan lokasi relokasi di Tanjung Banon, Batam, Kepulauan Riau.
“Kami mempertanyakan apakah janji BP Batam untuk memberikan hunian tipe 36 dan luas tanah 500 m² dalam status SHM, itu benar-benar bisa diberikan pada waktu sebelum masyarakat direlokasikan,” ucap Prabianto Mukti Wibowo saat konferensi pers “Kerja Komnas HAM dalam Penegakan HAM pada tahun 2023”, Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/1).
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN hingga kini belum menerbitkan hak pengelolaan tanah untuk lokasi relokasi Tanjung Banon. Prabianto mengatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, hal ini akan berpotensi menjadi masalah baru.
Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada rekomendasi awal.
Baca Juga: Ini Dasar BP Batam 'Mengantongi' HPL Rempang dan Galang
“Lokasi industri yang akan dilakukan sebaiknya tidak memaksakan menggusur warga yang telah hidup secara turun-temurun di lokasi yang selama ini diduga akan dijadikan lokasi pabrik,” ucap Prabianto lagi.
Selain memberikan rekomendasi terkait lokasi relokasi, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Polri terkait proses hukum sejumlah warga Rempang yang terlibat dalam peristiwa 7 dan 11 September 2023 lalu.
Saat itu, sejumlah warga melakukan demonstrasi di Rempang dan depan Kantor BP Batam. Aksi ini sempat ricuh dan berujung ditangkapnya sejumlah warga yang diduga menjadi provokator massa.
“Komnas HAM merekomendasikan ada pendekatan keadilan restoratif kepada mereka yang ditangkap dan ditahan,” ucap Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.
Uli menjelaskan, berdasarkan pemantauan Komnas HAM ke Polres Balerang, Batam pada November 2023 lalu, sejumlah warga yang ditangkap saat itu berstatus sebagai saksi terlapor, bukan tersangka.
Sementara, proses hukum warga yang ditangkap karena peristiwa 11 September 2023 tengah dipersidangkan. Komnas HAM juga mengupayakan agar para warga dapat mendapat status keadilan restoratif pada proses hukum pidananya.