Home Hukum Setahun Disandera, TPNPB-OPM Siap Bebaskan Pilot Susi Air melalui PBB

Setahun Disandera, TPNPB-OPM Siap Bebaskan Pilot Susi Air melalui PBB

Nduga, Gatra.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB -OPM) memberi sinyal akan membebaskan Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens, sejak disandera 7 Februari 2023 lalu atau tepatnya setahun lalu. 

Proses pembebasan itu disyaratkan akan dilakukan melalui perantara, yakni melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Philip Mark Mehrtens ditangkap, disandra dan ditawan Panglima Kodap III Ndugama Brigjen Egianus Kogeya bersama pasukannya di Lapangan Udara Paro, di Nduga pada 7 Februari 2023 lalu.

Saat itu Brigjen Egianus Kogeya bersama pasukannya menyerang dan merusak pesawat sipil Susi Air yang diawaki Kapten Philip. Sejak itu Kapten Philip disandera dan ditawan hingga sekarang. Hari ini 7 Februari 2024 tepat setahun disandera.

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom mengatakan pihaknya akan membebaskan dan menyerahkan kembali pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens kepada keluarganya melalui perantara, pihak ketiga, yakni PBB.

“Demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka kami TPNPB OPM akan mengembalikan pilot Philip Mark Mehrtens kepada keluarganya melalui yurisdiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom melalui rilisnya dalam bahasa Indonesia dan Inggris diterima Gatra.Com (7/2).

Tindakan TPNPB OPM kata Sebby, dalam penyanderahan dilakukan sudah sesuai standar hukum perang. Kapten pilot Philip selama setahun ini dijadikan tawanan perang.

“Pilot Philip Mark Mehrtens mendaratkan pesawat Susi Air di wilayah perang. Pesawat ini disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis. Karena itu dia, sudah wajar kami tangkap, sandera dan tawan,” jelas Sebby.

Mengenai pelepasan, pengembalian Pilot menurut Sebby tidak ada perkembangan karena selama setahun ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru tidak mampu membuka diri melakukan negosisasi damai dengan bangsa Papua, untuk membebaskan Kapten Philip.

“Presiden Jokowi dan pemerintahan ilegal Indonesia nya di Papua Barat tidak mampu menjawab tuntutanTPNPB Komando Daerah Pertahanan III Nudgama Darakma. Selain itu juga tidak mampu menerima tawaran negosiasi damai dengan TPNPB untuk pelepasan Pilot selama satu tahun ini. Karena itu sesuai hukum internasional, kami mengembalikan dia melalui perantara PBB,” tegas Sebby.

Sebby menyebut, pemerintah Selandia Baru yakni Menlu Winston Peters menegaskan telah menyediakan jalur, memfasilitasi pihak PBB untuk bisa menjemput pilot Philip di pedalaman Rimba Papua.

“Kami sangat mendesak mereka yang menahan Philip untuk segera melepaskannya dan tanpa cedera. Penahanannya yang terus-menerus tidak menguntungkan kepentingan siapa pun,” Sebby mengutip pernyataan Peters dalam pernyataan, menandai setahun penahanan pilot kapten Philip. 

138