Jakarta, Gatra.com – Ketut Sumedana memberikan arahan perdananya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Inti dari arahan kepada jajarannya di Kejati Bali adalah membangun penegakan hukum dengan keratifan lokal.
Ketut dalam keterangan pers pada Senin (11/2), menekankan pentingnya hal tersebut mengingat wilayah Bali memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat, dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Pria kelahiran Pulau Dewata yang juga masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ini, lebih lanjut menyampaikan, konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah.
Menurutnya, ini agar prinsip harmonisasi dan keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Ia menyampaikan, sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya akan mengedepankan aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional.
“Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam konteks penindakan, kata Ketut, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pemilu 2024, Ketut mengatakan, sebagaimana amanat Jaksa Agung kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada, pihaknya siap menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan yang akan dihelat pada Rabu lusa (14/2).
Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya juga akan menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Pengarahan perdana Kajati Bali yang dihelat secara hybrid atau luring dan daring ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Bali, para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Bali.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendaulat Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali. Ketut tentu tidak asing dengan Bali. Pasalnya, ia merupakan putra asli Bali kelahiran Buleleng.
Selain itu, Ketut juga sudah beberapa kali bertugas di Bali, yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar pada tahun 2012 dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali pada tahun 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., sebagai Kajati Bali dan Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., sebagai Kajati DKI Jakarta di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejati DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.
Menurut Burhanuddin, atas dasar itu, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.
Begitu Kejati Bali, kata Burhanuddin, juga sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya,” kata dia.
Burhanuddin juga mengingatkan agar kedua kajati anyar memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.
Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang masing-masing telah dilantik sebagai Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali.
“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis.
“Saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” katanya.