Home Pemilu 2024 Begini Cara Caleg Peroleh Hasil Pemilu Dahului Rekap KPU

Begini Cara Caleg Peroleh Hasil Pemilu Dahului Rekap KPU

Karanganyar, Gatra.com – Selain mengakses data perolehan suara pemilu 2024 versi hitung cepat parpol, sejumlah calon anggota legislatif menggunakan metode sendiri untuk mengetahui perolehan suaranya. Perhitungan mandiri diklam sama akuratnya dengan KPU.

Caleg PDIP dapil IV Kabupaten Karanganyar, Jateng (Colomadu, Gondangrejo), Joko Pramono, sengaja menyiapkan satu admin IT dibantu tiga orang asisten. Mereka meng-input hasil perolehan suara dari TPS yang disodorkan saksi JP (sebutan tim sukses Joko Pramono).

Satu ruangan pusat komandonya di Colomadu berisi belasan tenaga IT yang meng-input hasil perolehan suara pemilu dari rekam dokumen C1 TPS. Sejak input dimulai Kamis (15/2), timnya sudah menyelesaikan perhitungan cepat hingga Sabtu (17/2).

"Dari [rekaman] lembar C1 masuk semua di desk. Perolehan untuk saya 7.300 suara. Kategori aman [lolos pileg]," kata Joko yang juga petahana caleg DPRD Karanganyar, Senin (19/2).

Input data tersebut selain untuk mrngetahui perolehan sementara suara untuk dirinya juga caleg lain serta capres. Rekapitulasi yang diselesaikannya mendahului penetapan KPU yang rencananya diumumkan pada Maret 2024. Ia mengklaim penggunaan sistem hitung cepatnya akurat.

Sementara itu, caleg Partai Golkar Karanganyar Dapil I, Anung Marwoko, mengatakan, versi hitung cepat memenangkannya dengan perolehan suara 14.000-an. Ia dibantu para saksi menghitungnya secara manual.

"Di 2019, saya mendapat 24 ribu suara. Di 2024, dapat 14 ribu. Masih tertinggi di Golkar," katanya.

Sedangkan Caleg Gerindra untuk DPRD Karanganyar dapil IV, Wawan Pramono juga menggunakan cara manual dari para saksinya. Versinya mendapat 6.300 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 akan dilakukan KPU Karanganyar hingga maksimal 5 Maret mendatang.

Daryono mengatakan, KPU tetap mengacu pada hasil rapat pleno terbuka yang dilakukan secara berjenjang, dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara.

"Rekapitulasi dilakukan berjenjang. Setelah penghitungan di TPS selesai, maka dilanjutkan rekapitulasi di kecamatan antara 15 Februari hingga 2 Maret. Setelah itu, rekapitulasi di kabupaten, yang batas pelaksanaannya maksimal 5 Maret," tuturnya.

Setelah rekapitulasi di kabupaten selesai, maka bisa dilanjutkan penetapan perolehan kursi legislatif untuk partai peserta pemilu. Dengan catatan, tidak ada gugatan hukum atas hasil penghitungan.

"Setelah penetapan perolehan kursi, jika tidak ada gugatan lagi, baru dilanjutkan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih," tuturnya.

147