Home Hukum Aliansi Advokat Indonesia: Hak Angket Manuver untuk Mendelegitimasi Hasil Pemilu

Aliansi Advokat Indonesia: Hak Angket Manuver untuk Mendelegitimasi Hasil Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Aliansi Advokat Indonesia menilai hak angket terkait pemilu yang digulirkan pihak tertentu merupakan manuver dan upaya mencari-cari cara untuk mendelegitimasi hasil Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Advokat Indonesia, Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Jumat (23/2), menyampaikan, pihaknya perlu mengingatkan bahwa jika salah langkah dapat menjadi potensi penyesatan pemahaman bagi masyarakat luas terkait Pemilu.

Dwi, advokat senior ini karib disapa, menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih melakukan penghitungan suara hingga 20 Maret 2024 atau berlangsung selama 35 hari setelah tanggal pencoblosan pada 14 Februari lalu.

“KPU adalah lembaga resmi menurut UU di Negara Republik Indonesia yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu,” katanya.

KPU belum menerbitkan hasil final penghitungan suara Pemilu 2024, sehingga berdasarkan hukum dan etika politik, para paslon Capres-Cawapres, pendukung, dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU dan merasa akan kalah, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti.

Kalaupun mempunyai bukti adanya kecurangan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kata Dwi, ada lembaga yang berewenang untuk mengadili dan memutuskan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK)

“Mahkamah Konstitusi R.I. adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk wahana penyelesaian perselisihan hasil Pemilu, keberatan atas hasil KPU sudah ada mekanismenya sehingga sama sekali tidak diperlukan upaya ekstra yang lain-lain,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Dwi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu, tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di MK.

“Pikiran tuduhan kecurangan Pemilu yang belum pernah diuji di lembaga yudikatif dan mencari-cari jalur politik jadi masuk kategori manuver politik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ini jangan sampai terjadi karena kepentingan sekelompok orang yang sangat sedikit jumlahnya menjadi langkah yang berakibat terjadinya missleading bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.

“Hasil Pemilu belum ada tapi telah bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan,” ujarnya.

Menurut Dwi, hasil Pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain Hak Angket yang tertus digelindingkan.

“Berbagai pihak terkait yang tidak puas dengan angka-angka hasil sementara harus tetap melihat proses hukum sebagai bagian utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” katanya.

131