Home Pemilu 2024 KPU Sebut 686 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KPU Sebut 686 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa 686 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang. TPS ini tersebar di seluruh provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pemungutan suara ulang maksimal digelar 10 hari sejak pemungutan suara awal. Yakni, paling lambat Sabtu (24/2). KPU tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi rekomendasi 780 TPS dilakukan pemungutan suara ulang.

"Data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat (23/2).

Idham menyampaikan beberapa faktor terkait diulangnya pemungutan suara dalam hal ini.

Ia mengutip Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu, yang mencantumkan beberapa syarat digelarnya pemungutan suara ulang.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Selain di Indonesia, pemungutan suara ulang juga akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, khusus untuk pemilih yang masuk daftar pemilih via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK), sehubungan dengan masalah serius pendataan pemilih di sana.

23