Jakarta, Gatra.com - Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan mengalami kenaikan pada 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keterangan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kenaikan tarif ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap inflasi serta kompensasi fasilitas baru. Adapun fasilitas baru yang dibuat berupa penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Lebih lanjut, komponen utama penyesuaian tarif integrasi ini berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023. Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta serta penyediaan empat titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek. Pasalnya, di tirik ini, terdapat pertemuan dua arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed. Sedangkan untuk emergency parking bay tersedia di empat titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (6/3).
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol. Adapun penyesuaian tarifnya sebagai berikut:
Jakarta Interchange – Cikampek
Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000
Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," imbuhnya.