Home Makro Holding Perkebunan Kelapa Sawit (BUMN) Raksasa Sawit Dunia yang ber-Good Corporate

Holding Perkebunan Kelapa Sawit (BUMN) Raksasa Sawit Dunia yang ber-Good Corporate

Jakarta, Gatra.com - Ahmad Junaedi Karso merupakan salah satu dosen yang tercatat dalam UNESCO Strategy Global Citizenship Program 2014-2021 Universal State of Earth (USE) World Philosophical School Earth-USE Citizen, IId.000 000 855.

“Instrumen BUMN Holding Perkebunan untuk memberikan kontribusi kepada stakeholders (pemangku kepentingan) guna menjamin terwujudnya kesejahteraan umum adalah dengan diterapkannya Good Corporate Governance (GCG) itu,” ujar Junaedi Karso yang juga seorang akademisi Ilmu Pemerintah FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar.

Perlu diketahui, Ahmad Junaedi Karso merupakan salah satu dosen yang tercatat dalam UNESCO Strategy Global Citizenship Program 2014-2021 Universal State of Earth (USE) World Philosophical School Earth-USE Citizen, Identity Card.

Dia menjelaskan, dalam penerapan GCG perlu juga menerapkan Good Corporate Culture (GCC) karena GCG dengan GCC mempunyai hubungan yang sangatlah erat. 

“Dapat dikatakan bahwa GCG merupakan sisi yang tampak dari perusahaan, yang dapat dilihat dari nilai-nilai pokok yang dirumuskan Forum GCG Indonesia tentang GCG, yaitu: TIARF (transparency; independency; accountability; responsibility; dan fairness), “ sebutnya.

Junaedi berharap BUMN Holding Perkebunan Kelapa Sawit (BUMN) Raksasa Sawit Dunia yang Ber-Good Corporate dapat terwujud 100%.

Maka, menurutnya langkah-yang telah dilakukan oleh Holding Perkebunan Nusantara antara lain:

1. Membentuk PalmCo, yang dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat industri sawit nasional. Terlebih melalui program hilirisasi dengan memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dalam negeri, dan merupakan implementasi dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi.

2. Melakukan Merger PTPN, dengan menggabungkan 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, menjadi dua Sub Holding, yakni PalmCo dan SupportingCo.

Subholding PalmCo dibentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai surviving entity dan pemisahan tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV. Sedangkan Subholding SupportingCo dibentuk melalui penggabungan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV ke dalam PTPN I.

3. Menggarap Energi Terbarukan, akan menguntungkan Palmco dan perusahaan sawit lainnya secara umum karena pasar CPO di dalam negeri akan lebih luas.
Penggunaan CPO untuk pangan terbatas konsumsinya, tetapi untuk industri dan bahan bakar nabati masih sangat besar. Jadi produksi energi terbarukan akan menguntungkan perusahaan sawit.

Junaedi berharap PalmCo, mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membantu meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan yang berafiliasi dengan IPO. 

Adapun kendala-kendala dilapangan, di antaranya adalah: 

(1)    Pencurian dan Penggelapan TBS yang masif (merugikan perusahaan) yang dilakukan oleh para pencuri dan oknum-oknum perusahaan.

(2)    Penyerobotan Lahan HGU, Pembakaran, perusakan Lahan Perkebunan.

Penyerobotan HGU Pembakaran, perusakan inti pokok tanaman sawit, Lahan Perkebunan yang sangat merisaukan dan merugikan bermilyar-milyaran rupiah, bahkan hingga ada perusahaan sawit yang hampir bangkrut. 

Selain kendala-kendala pencurian, penggelapan TBS dan pendudukan HGU, tatkala pentinganya ada terdapat kendala permasalahan lainnya, yaitu:

(1)    Tanah yang Keras; 

(2)    (Berlebihannya Pemakaian Pupuk Kimia; 

(3)    Pengelolaan Lahan Gambut Kurang Tepat.

(4)    Manajemen Pemupukan yang Tidak Tepat.

(5)    Hama dan Penyakit.

(6)    Pengelolaan Limbah Sawit Kurang Tepat.

(7)    Jamur Ganoderma.

Adapun solusi yang tepat untuk mengantisipasi pencurian, penggelapan TBS, Penyerobotan HGU Pembakaran, perusakan inti pokok tanaman sawit, Lahan Perkebunan menurut narasumber Ahmad Junaedi Karso selaku Dosen maupun pemerhati Perkebunan Kelapa Sawit, antara lain:

(1)    Penerapan Good Corporate Governance  Implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai tata cara kelola perusahaan sehat berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders). dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

-    Transparansi.

-    Kemandirian.

-    Akuntabilitas.

-    Pertanggungjawaban.

-    Kewajaran.

(2) Menjalin Kerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum

Demi terwujudnya kondisifitas kerja dalam lingkungan kerja di Perkebunan khusunya di Perkebunan milik BUMN maka perlu dilakukan Kerjasama yang erat baik dengan Polri/TNI/Kejaksaan/BPN/Pemda maupun instansi lainnya.

(3)    Jasa Pengamanan Terpadu dan Penegakan Hukum.

-    Jasa Pengamanan Terpadu untuk mengantisipasi banyaknya pencurian dan okupasi lahan HGU khususnya bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit milik Negara (Merah Putih/BUMN), maka perlu dilakukannya pengamanan terpadu yang dilakukan oleh perusahaan provider pengamanan yang qualified yang berpengalaman dibidang pengamanan kelapa sawit agar terminimalisirnya pencurian, penggelapan dan okupasi HGU yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pengusaha dan adat, sehingga sangat merugikan pihak perusahaan sawit khususnya perusahaan sawit milik negara (BUMN).

-    Penegakan Hukum

Selain pengamanan terpadu, maka  penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum (POLRI/Kejaksaan/Pengadilan) bagi pencurian dan okupasi HGU yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pengusaha dan adat harus ditegakan tentunya berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku (Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)
 

127