Home Hukum Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Korupsi Rp40 M, Pakai Kode ‘Garuda’ saat Terima Suap

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Korupsi Rp40 M, Pakai Kode ‘Garuda’ saat Terima Suap

Jakarta, Gatra.com - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima uang senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan hasil pemeriksaan keuangan terhadap pengadaan proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Achsanul sempat memanggil Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI untuk menghadap dirinya. Pertemuan ini terjadi pada pertengahan Juni 2022 di ruang kantor BPK, Slipi. Saat itu, Anang merasa keberatan dengan draf awal laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.

“Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ‘Tolong siapkan 40 miliar’, sambil menyodorkan surat yang bertuliskan nama. penerima dan nomor telepon,” ucap Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Tidak hanya itu, Achsanul pun memberikan kode khusus untuk digunakan saat penyerahan uang tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ‘Ini nama dan nomor telepon penerimanya, dan kodenya Garuda,” lanjut jaksa.

Kemudian, penyerahan uang ini terjadi pada 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Terdakwa Sadikin Rusli, atas arahan Achsanul, menerima koper berisi uang Rp40 miliar dari terdakwa dalam kasus perkara lain, Windi Purnama.

“Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di cafe yang ada kolam renangnya. Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama disapa seseorang. Setelah dekat, Windi Purnama mengatakan Garuda. Sadikin menjawab Garuda,” jelas jaksa.

Setelah bertemu di lantai 5, Sadikin dan Windi pun bergerak menuju basemen parkiran hotel. Dan, koper berisi uang Rp40 miliar dari Windi pun berpindah ke mobil Sadikin.

Usai menerima koper, Sadikin pun langsung melapor kepada Achsanul. Tidak lama, Achsanul dikabarkan tiba di Hotel Grand Hyatt, tepatnya di kamar hotel yang disewa oleh Sadikin. Setelah memeriksa dan memastikan isi koper tersebut, Achsanul dan Sadikin pun meninggalkan lokasi.

“Bahwa setelah terdakwa Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli, untuk menindaklanjuti yang disampaikan oleh terdakwa Achsanul Qosasi kepada Anang Achmad Latif pada tanggal 6 Juli 2022 tersebut terkait akan ada PDTT lanjutan, maka Achsanul Qosasi menyetujui P2 dan konsep surat tugas yang telah dibuat oleh tim yang diajukan secara berjenjang,” ucap Jaksa lagi.

Atas tindakannya, Achsanul Qosasi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

129