Jakarta, Gatra.com – Sasar jasa titipan dan barang kiriman antarkota, Bea Cukai kembali tindak jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Malang. Bea Cukai juga menindak MMEA ilegal dan 2 entitas yang menyimpan dan menjual MMEA tanpa izin di Bogor.
Gelar patroli pada 05-06 Maret 2024, Bea Cukai Malang kembali menindak BKC ilegal bernilai miliaran rupiah. Penindakan dilakukan terhadap beberapa modus, seperti pengiriman melalui beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang dan Singosari, Kabupaten Malang, patroli ke tempat hiburan di Kota Malang, hingga penggagalan pengiriman menggunakan sarana pengangkut antarkota di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Dari rangkaian penindakan ini, total BKC ilegal yang kami tindak adalah sebanyak 2.517.100 batang rokok ilegal dan 337 botol MMEA ilegal. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp3.518.845.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.890.906.800,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Sebelumnya (29/02), Bea Cukai Bogor menindak 2 entitas yang melakukan penyimpanan dan penjualan MMEA tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dalam proses penindakan tersebut, Bea Cukai juga menemukan dan menindak 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).
“Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI