Tebo, Gatra.com - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Tebo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo, Jambi, menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Tebo.
Lokasi penggerebekan yakni di Dusun Bungkal, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan serta ekosistem di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo dan sekitarnya.
Selain itu, penindakan ini juga dilakukan karena aktivitas ilegal tersebut sudah merajalela dan sangat dikeluhkan masyarakat sekitar.
Tim gabungan dari berbagai instansi ini, tiba di lokasi PETI sekitar pukul 14.40 WIB. Saat melihat kedatangan tim gabungan ini, para pekerja PETI langsung berhamburan melarikan diri dan meninggalkan peralatan PETI mereka.
Di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti atas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya rakit dompeng (rakit untuk aktivitas PETI), engkol mesin dompeng, paralon, selang spiral, karpet, dulang, dan kipas besi untuk mesin dompeng.
“Ada 12 unit rakit PETI yang ditinggalkan pemiliknya dengan berbagai perlengkapan PETI didalamnya,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H.
Dikatakannya, penindakan terhadap aktivitas PETI ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Barang bukti yang berhasil kita amankan ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo,” ujarnya.