Home Hukum Sindikat Judi Online Diringkus di Labuhanbatu, Operasionalnya Dari Warnet

Sindikat Judi Online Diringkus di Labuhanbatu, Operasionalnya Dari Warnet

Labuhanbatu, Gatra.com - Sindikat permainan judi online higgs domino sebanyak 9 orang, diringkus dalam sebuah penggerebekan oleh tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumut, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, dari sebuah warnet.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syarifuddin, Selasa (16/7/2024) menjelaskan, pelaku yang ditangkap merupakan pemain 9 orang, operator 1 orang dan penjual chip 2 orang yang mangkal sekitar 50 meter dari warnet.

Menurut Syarifuddin, penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online melalui di warnet disekitaran jalan SM Raja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online higgs domino.

Malam dini hari tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kesemua pelaku yang diamankan, disebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui," ujarnya.

Sementara, pelaku yang diamankan itu yakni, ARP alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS alias Dayat (49), HID alias Hari (23) buruh bangunan, FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), mak Andre (51) penjual chip dan BS (15).

80