Home Hukum Polisi dan Warga Gerebek-Bakar Gubuk untuk Nyabu di Labuhanbatu

Polisi dan Warga Gerebek-Bakar Gubuk untuk Nyabu di Labuhanbatu

Labuhanbatu, Gatra.com - Personel Polsek Marbau, Labuhanbatu, beserta tokoh masyarakat membakar lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk menjual maupun menghisap sabu-sabu, tepatnya di Desa Marbau Selatan, Selasa malam, (16/7/2024).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Rabu, (17/7/2024,) menyampaikan, dalam penggerebekan itu, tim mengamankan HP alias Bolong (34), warga Desa Simpang Empat yang diduga sebagai pengedar.

Ia menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari informasi diterima unit Reskrim Polsek Marbau tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di pinggiran perkebunan sawit.

Lalu dilakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Bersama sejumlah tokoh masyarakat, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggerebekan itu, Bolong ditangkap beserta barang bukti berupa plastik klip transparan berisi sabu-sabu 0,15 gram, dua kaca pirex berisi sabu-sabu 1,68 gram dan 1,57 gram, dua kaca pirex kosong, delapan plastik klip kosong, tiga sekop kecil dari pipet, dan satu alat hisap.

"Penggerebekan melibatkan tokoh warga setempat, termasuk kepala Desa Marbau Selatan dan Kepala Dusun VI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba," sebut Syafrudin.

Setelah penangkapan, tim bersama perangkat desa melakukan pembersihan lokasi. Pondok yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba dirobohkan dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain tindakan represif, Polsek Marbau juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Mereka mengimbau agar warga menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

43