Home Politik Caleg DPRD DKI dari Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Caleg DPRD DKI dari Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Jakarta, Gatra.com – Calon legislatif (caleg) Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Prasta F. Ganinduto melaporkan dugaan kecurangan pemilu di dapilnya. Prasta yang tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 9 nomor urut 1 dari Partai Golkar ini melapor ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Ia membuat laporan berupa permohonan penyelesaian pelanggaran hasil pemilu atau dugaan tindak pidana pemilu merujuk pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam laporannya, Prasta menyebut terdapat pihak-pihak atau aktor terkait kepemiluan yang diduga melakukan kecurangan sehingga berpotensi merugikan suara dari caleg asal partai beringin tersebut.

“Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu Penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora,” kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua dalam keterangannya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Senin (18/3).

Dalam pelaporan ke Bawaslu, Nizebaro membawa bukti berupa formulir model DA yakni rekapitulasi hasil yang tidak sesuai di tingkat kecamatan, kota dan provinsi serta beberapa bukti lainnya yang berpotensi tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.

“Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya dan oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk didiskualifikasi dari peserta pemilu tahun 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

40