Home Sumbagsel Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar

Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar

Sekayu, Gatra.com --Suprianto (42) warga Keban 1 kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya melakukan kegiatan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (07/03/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Mengetahui adanya kejadian tersebut, Polsek Sanga Desa yang dibackup unit pidsus sat Reskrim Polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan , pihaknya langsung mengamankan pelaku Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal yang saat itu berada di tempat kejadian.

"Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut," ujarnya, Selasa (19/03/2024).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut seperti tali penderek, sebuah mobil bak terbuka dan minyak mentah sebanyak 1 jerigen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya. Apalagi kejadian ini sudah berulang kali dan pernah menimbulkan korban jiwa.

"Penertiban akan terus kita lakukan, karena kegiatan tersebut selain melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," tutupnya.

61