Home Hukum PAHAM Papua Desak Komandan dan Angggota Pelaku Penyiksaan OAP Diproses hukum dan Dipecat

PAHAM Papua Desak Komandan dan Angggota Pelaku Penyiksaan OAP Diproses hukum dan Dipecat

Timika, Gatra.com – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua mendesak agar komandan dan anggota yang diduga melakukan penyiksaan terhadap masyarakat sipil orang asli Papua (OAP) wajib diproses hukum dan dipecat dari kesatuannya. Desak ini karena sesuai video yang telah viral beredar nampak yang diduga melakukan penganiayaan itu oknum anggota dari kesatuan tertentu.

“Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komandan anggota Sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya diproses hukum, termasuk komandan dari kesatuan tersebut,” kata Ketua PAHAM Papua, Gustaf R.Kawe, Jumat ( 22/3 ).

Lebih lanjut Gustaf memaparkan, pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh oknum pasukan nonorganik.

“Diduga penyiksaan dilakukan oleh pasukan dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawiaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, dan Sinak),” jelas Gustaf.

Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil itu, lanjut Gustaf, oleh oknum aparat TNI sangat sadis tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPNPB ditangkap, dibina, disumpah kembali setia kepada NKRI. Jika dilihat dari video tersebut sangat sadis, dianiaya secara tidak manusiawi,” tegas Gustaf.

“TNI dalam jumlahnya yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” tambah Gustaf.

Gustaf juga mengungkapkan, TNI sesuai aturan harusnya menyerahkan yang diduga pelaku kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan yang nantinya juga menentukan apakah dia bersalah atau tidak, berdasarkan fakta sidang.

“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum (extra jiudicial killing),” katanya.

Untuk itu, PAHAM Papua, kata Gustaf, juga mendesak, Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan.

“Kami minta Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi untuk menangkap pelakuknya dan diproses hukum. Menjatuhkan vonis maksimal, termasuk dipecat,” tutup Gustaf.

Menyusul beredarnya tayangan video yang cukup viral di media sosial yang menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum langsung ditanggapi pimpinan TNI.

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI, dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar kepada awak media.

Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya. Tulisan “300” yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

Walaupun demikian, sejauh ini belum ada informasi yang membenarkan dugaan tersebut ataupun yang menyatakan dugaan itu keliru.

Kapuspen meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan karena saat ini TNI memeriksa secara mendalam isi video tersebut.

“Semua terkait video tersebut, TNI sedang melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Kapuspen TNI. "Kami mengumumkan hasilnya jika ada perkembangan."

159