Home Hukum Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat di Antaranya karena Selingkuh

Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat di Antaranya karena Selingkuh

Labuan Bajo, Gatra.com –‎ Dua anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dilakukan terhadap Bripka SR karena selingkuh dan Bripka M karena kasus penipuan, yakni jadi calo Casis penerimaan Polisi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, mengatakan bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili melalui sidang Kode Etik. Kedua anggota tersebut telah dipecat dengan tidak hormat.

"Mereka adalah Bripka SR menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat. Sementara Bripka SR sebagai anggota Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat,” kata Ari Satmoko, Selasa (1/8).

Ia menyampaikan, Bripka SR terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinaan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, tanggal 23 November 2021.

“Berdasarkan hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi pemecatan dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian sidang kedua, kata AKBP Ari, untuk Bripka M digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mamnggarai Barat.

“Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023,” kata Ari.

Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, lanjut Ari, menyatakan, dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.

“Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut. Hasil keputusannya juga sama, dipecat dari dijatuhkan sanksi pemecatan dari Dinas Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, AKBP Ari berharap tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

“Khususnya di Polres Manggarai Barat untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama,” kata Ari.

216