Home Hukum Polres Manggarai Barat Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan Anak Komodo ke Bali

Polres Manggarai Barat Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan Anak Komodo ke Bali

Labuan Bajo, Gatra.com - Kasus penyelundupan anak Komodo dari Labuan Bajo ke Bali melalui kapal penyebrangan ASDP menuju Bima, Nusa Temggara Barat (NTB) pada 30 Oktober 2023, berhasil diungkap Tim Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat pelaku, yakni H, I, M, dan A, ditangkap pada 1 November 2023. Mereka sudah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan.

“Kami telah menangkap dan menahan empat pelaku, yakni H, I, M, dan A. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, pada pekan ini.

Kompol Budi menyampaikan, pelaku utama berinisial H dari Bali menghubungi I. I kemudian mengomunikasikannya kepada dua warga Manggarai Barat, yakni M dan A untuk menangkap atau menjerat anak komodo.

Setelah M dan A berhasil menangkap anak komodo, kemudian menyerahkannya kepada I dan H. Anak komodo tersebut mulutnya dilakban, kaki terikat serta dibungkus kaus kaki dan dimasukkan ke sebuah tas ransel hitam. Lalu dititipkan kepada sopir truk pengangkut pisang menuju Bima, NTB.

“Karena ada gerakan terus menerus dalam tas tersebut, si sopir truk tersebut membuka dan mengetahui isi tas tersebut berisi anak komodo,” ujarnya.

Sementara itu, petugas Badan Karantina Pertanian wilayah kerja Labuan Bajo yang tengah memeriksa isi truk tersebut dibantu polisi, langsung mengejar pelaku utama H menggunakan pesawat. Dia hendak meninggalkan Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Budi, anak komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023. Anak komodo itu lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting dan hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut.

Pelaku utama, H telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Dari penyelundupan berhasil menangkap lima anak komodo. Dari 5 anak komodo itu, tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa. Sementara dua anak lainnya mati,” ujar Kompol Bayu.

Ia menjelaskan, anak komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak komodo di Pulau Rinca, dibayar dengan upah sebesar Rp2 juta per ekor. Selanjutnya, I sebagai perantara atau yang mengomunikasikan informasi penangkapan anak komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Budi, mereka disangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. “Sementara untuk penadah di Bali dan Jawa sementara kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan, satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

Seperti diberitakan Gatra.com ‎sebelumnya, Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo berhasil mengagalkan penyeludupan anak komodo di Pelabuhan Penyeberangan ASDP, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Senin (30/10).

Seorang pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukti satu ekor anak komodo yang rencananya diselundupkan ke Bima, NTB.

Kasus itu tercium saat petugas Badan Karantina Pertanian Labuan Bajo melakukan pemeriksaan di salah satu truk pengangkut pisang yang hendak menyeberang ke Sape, Kabupaten Bima, NTB, melalui Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo.

Tas yang berisi Komodo itu sebelumnya dititipkan pelaku kepada sopir truk tersebut. Sopir truk merasa curiga karena tas ransel tersebut terus bergerak.

“Ada satu penumpang yang menitipkan barangnya ke sopir truk untuk dikirim ke Bima. Sopir truk curiga karena tas yang dititipkan ini gerak-gerak, dan ketika dibuka ternyata isinya anak komodo,” kata penanggung jawab Badan Karantina Pertanian wilayah kerja Labuan Bajo, Omi Warsih pada Selasa (31/10).

Omi menyebutkan, mengetahui tas ransel yang berisi anak komodo itu diperiksa, pelaku sempat berusaha kabur meninggalkan sopir truk namun berkat kesigapan petugas yang bersangkutan ditangkap.

“Saat kami periksa tas ransel berisi anak komodo ditangan sopir truk tersebut, pelaku mencoba kabur, namun berhasil kami amankan. Saat ini sementara diperiksa untuk pross hukum selanjutnya,” jelas Omi.

Kejadian ini, ujar Omi, berawal saat tim Karantina Labuan Bajo sedang menjalankan rutinitas pengawasan di wilayah Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo. Ketika memeriksa isi truk pengangkut pisang, petugas mulai curiga karena melihat sebuah tas ransel yang nampak bergerak.

Tim akhirnya memutuskan untuk membuka tas ransel tersebut dan menemukan satu ekor anak komodo yang terbungkus dalam kaus kaki.

Untuk memastikan temuan itu, petugas langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

“Identifikasi dari BKSDA dan BTNK, terbukti bahwa itu adalah anak Komodo, yang diduga dicuri oleh pelaku dari Kampung Kerora, Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, mengaku belum memastikan apakah anak komodo yang hendak diselundupkan tersebut diambil dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo atau di luar kawasan itu.

Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi, didampingi staf memberikan ketarangan pers dengan latar para tersangka penyelundup anak komodo (GATRA/Dokm Humas Polda NTT)

74