Home Regional Buka Warung Makan, Buronan Korupsi Rp 5,5 Miliar Kejari Tabanan Ditangkap

Buka Warung Makan, Buronan Korupsi Rp 5,5 Miliar Kejari Tabanan Ditangkap

Mataram, Gatra.com -Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali Ni Wayan Sri Candri Yasa di Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (9/7) kemarin.

Perempuan 48 tahun asal Bali itu terjerat kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Swadana Harta Lestari yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. 

“Yang bersangkutan ditangkap di rumah keluarganya, wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).

Pelaku tinggal di Mataram sudah 6 bulan lamanya. Selama itu, Ni Wayan bersama suaminya membuka usaha untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

“Yang bersangkutan membuka usaha warung bersama suaminya di daerah Cakranegara,” katanya.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri ini ditangani Kejari Tabanan, Bali.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sejak bulan November sampai Desember 2023. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” sebutnya.

Tidak kunjung menghadiri pemanggilan penyidik, Kejari Tabanan kembali melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali pada Mei 2024. Pemanggilan ini kembali tak diindahkan.

Lantaran tidak memiliki itikad baik, Kejati Tabanan meminta bantuan ke Kejati Bali untuk dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan. Selanjutnya Kejati Bali berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait keberadaan pelaku yang berada di Kota Mataram.

“Setelah diamankan kemudian dibawa ke Kejati NTB dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan, pada Selasa (9/7) juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Tersangka akan kami berangkat ke Bali,” ungkap mantan Wakil Kajati NTB ini.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengungkap peran tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,5 miliar tersebut. “Yang bersangkutan berperan sebagai tim verifikasi,” ucap I Nengah Ardika.

Sebagai tim verifikasi di PNPM Mandiri Perdesaan Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pelaku tidak melakukan verifikasi secara faktual di lapangan. Akibatnya, sejumlah proposal yang diajukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

“Ada juga kelompok fiktif dan ibu ini sebagai verifikator tidak melakukan verifikasi secara faktual. Seharusnya mengecek secara faktual di lapangan tapi hanya menandatangani saja,” katanya.

Kasus yang diusut Kejari Tabanan itu tahun 2017-2020. Adanya kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar ditemukan dari pengelolaan dana sebesar Rp 3 miliar lebih dan tambahan pinjaman dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 

“Sehingga kerugian negara menjadi Rp 5,5 miliar. Dan kami sudah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar dari kasus ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tidak hanya Ni Wayan yang menjadi tersangka. Melainkan sebelumnya Kejari Tabanan sudah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka saat ini masih menjalani persidangan.

“Tersangka yang lain dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Dan Ni Wayan yang kelima. Tersangka lain yang sudah dalam proses penuntutan di persidangan,” tutupnya.

19