Home Hukum Operasi Bali Becik: Imigrasi Tangkap 103 WNA Terduga Pelaku Kejahatan Cyber

Operasi Bali Becik: Imigrasi Tangkap 103 WNA Terduga Pelaku Kejahatan Cyber

Denpasar, Gatra.com - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil menangkap 103 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengumumkan bahwa operasi yang melibatkan kantor imigrasi Bali berhasil menangkap 103 WNA.

"Ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis (27/6).

Operasi Bali Becik dimulai pada Rabu (26/6) pukul 10.00 WITA dengan sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki." jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” tambahnya.

Pukul 18.00 WITA, seluruh WNA tersebut beserta barang bukti diamankan. Para WNA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” pungkas Silmy Karim.

121