Home Nasional Grab, Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Grab, Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Jakarta, Gatra.com- Grab, superapp di Asia Tenggara menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, S.H., M.H., kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin (25/3).

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. "Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

Baca juga: Grab Business Forum 2023: Membangun Ketangguhan Bisnis Lewat Transformasi Digital

Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando menyebut bahwa KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” tegas Aru.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.

Baca juga: Hadirkan Program #RodaKebaikan, Hyundai Gandeng Grab dan BenihBaik untuk Membantu Penyandang Disabilitas

Anggota KPPU RI, Mohammad Reza menyebut bahwa lrogram Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

“Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasal,” jelas Reza.

37