Palembang, Gatra.com – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar pada Selasa (26/4/2024).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut kali ini dengan agenda Pembacaan Duplik para terdakwa.
Di hadapan lima orang Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, penasihat hukum menyerahkan Duplik para terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Milawarman, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing, serta pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.
Ainuddin, pengacara R. Tjahyono Imawan, membacakan duplik yang intinya, merasa miris dengan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena dalam uraian pendahuluannya, JPU menyatakan, lebih mengutamakan kuantitas perkara yang ditangani daripada kualitas subjek hukum yang diperiksa atau dituntut di hadapan persidangan.
"Dapat diartikan semakin banyak perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, misi bersih-bersih BUMN oleh Kejaksaan dianggap telah terlaksana atau berhasil dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, kuantitas tersebut tidak diiringi oleh kualitas secara hukum seseorang yang dipersalahkan, sehingga terkesan dipaksakan untuk memenuhi target yang telah ditentukan.
Ia menyimpulkan, dalam duplik sudah secara terang bahwa jelas sejak awal kasus ini, JPU hanya berusaha mencari-cari kesalahan terdakwa.
"Dengan mengesampingkan semua fakta bahkan pada saat penyidikan dan persidangan. Karena penuntut umum mengangkat hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang tertera dalam dakwaan," ungkapnya.
Menurutnya, JPU tidak dapat membuktikan bahwa yang menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang. Karena KAP Chaeroni ataupun Ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Erwinta Marius.
Apalagi keduanya tidak memiliki sertifikasi Certified Profesional Investigator (CPI). Hal tersebut menguatkan adanya kecurigaan pihaknya terhadap pemaksaan kerugian negara dengan menggunakan akuntan langganan.
"Replik mereka menjelaskan bahwa kegagalan mereka [JPU] membuktikan klien saya, sebagai koruptor membuat pikiran mereka menjadi dangkal, bahkan mengangkat hal-hal yang tidak ada dalam dakwaan. Ini nyata bukti kriminalisasi oleh JPU, bahkan secara terang-terangan mengapresiasi mantan narapidana koruptor yang telah menghitung kerugian keuangan negara," tegasnya.
Aminuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini meyakini jika Majelis Hakim PN Palembang akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan para terdakwa lainnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (1/4/2204) dan Agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 orang terdakwa dan terdakwa PT SBS T Tjahyono Imawan," katanya.