Home Hukum Panji Gumilang Akan Diperiksa Usai Pemeriksaan Saksi Ahli Rampung

Panji Gumilang Akan Diperiksa Usai Pemeriksaan Saksi Ahli Rampung

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri akan kembali periksa Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong. Pemilik Ponpes Al Zaytun tersebut akan diperiksa kembali setelah pemeriksaan saksi ahli rampung.

"Saudara PG sudah dimintai keterangan sebelumnya, dimintai keterangan atau dimintai klarifikasi. Nah, nanti setelah dilakukan pemeriksaan semua tentu saudara PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (13/7).

Panji diperiksa pertama kali pada Senin, (3/7). Menurut Ramadhan, pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi karena kasus masih tahap penyelidikan.

Kini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Usai pemeriksaan saksi ahli dan Panji, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana.

"Dalam penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ungkap Ramadhan.

Ramadhan menyebut saat ini penyidik masih memeriksa saksi ahli. Sejumlah saksi ahli yang diperiksa mulai dari ahli Agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Penyidik disebut juga tengah menunggu hasil pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Bukti yang diuji itu berupa tangkapan layar dan video dugaan pidana yang dilakukan Panji.

"Nanti bila sudah ada hasil pemeriksaannya dan sudah ada update yang disampaikan penyidik maka akan saya sampaikan," ungkap jenderal bintang satu itu.

104