Home Hukum Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini

Coba Ikuti Arahan, Konsumen Toyota Ini Malah Terima Perlakuan Begini

Jakarta, Gatra.com - Perjuangan Konsumen Toyota, Elnard Peter untuk memperoleh keadilan belum pupus. Kali ini, pria yang akrab disapa Peter itu mengikuti arahan Toyota Astra Motor (TAM) untuk menghubungi cabang Toyota terdekat guna memperbaiki kondisi produk Toyota All New Kijang Innova tahun 2021 miliknya agar memenuhi Baku Mutu yang ditetapkan Toyota Motor Corporation.

"Konsumen ingin memperbaiki kondisi produk agar memenuhi Baku Mutu produk yang ditetapkan oleh Pemilik Merek, pihak TAM menyarankan agar menghubungi cabang terdekat," ungkap Peter saat menjawab wartawan, Minggu (19/5).

Peter pun mengikuti saran pihak TAM tersebut dengan menghubungi Tunas Toyota Cinere pada Rabu (8/5). Kemudian Peter menyambangi Tunas Toyota Cinere pada Jumat (10/5). Saat itu, Peter diterima oleh Kepala Bengkel bernama Edwin Pribadi.

"Maksud dan tujuan ingin mendapatkan layanan purna jual terhadap suku cadang dan jasa bengkel guna memperbaiki kondisi Sudut SAI agar memenuhi Baku Mutu," katanya.

Pada kesempatan itu kata Peter, pihaknya sudah memesan suku cadang dan membayar lunas melalui Tunas Toyota Cinere tanggal 10-5-2024. Sembari menunggu suku cadang tiba kata Peter, pihaknya memberikan referensi kepada Edwin berkenaan kondisi kedua produk Toyota All New Innova yang dibelinya dengan menyerahkan Laporan Penyelarasan Roda yang diterbitkan Tunas Pasar Minggu, Auto2000 Cilandak dan Auto2000 Bintaro untuk dipelajari.

"Senin 13-5-2024 pihak Tunas mengabari bahwa pesanan suku cadang sudah tiba dan konsumen meminta dijadwalkan pada hari Jumat 17-5-2024 pukul 13:00 diawali dengan pemeriksaan Keselarasan Roda menggunakan Baku Mutu produk terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atas target perbaikan Sudut SAI pada produk," bebernya.

Akan tetapi kata Peter, pihaknya sebelum bertandang ke Tunas Toyota Cinere pada Jumat (17/5) menerima kabar bahwa mesin Penyelarasan Roda tidak berfungsi semestinya sejak pagi hari.

Baca Juga: Sengketa Konsumen dan Toyota Terus Berlanjut, Kali Ini Soal Apa?

"Sehingga pada kunjungan kedua ini hanya bersifat konsultatif dengan menyamakan persepsi bahwa kondisi Sudut SAI produk yang akan diperbaiki tidak sesuai Baku Mutu yang ditetapkan oleh Pemilik Merk menunjuk pemeriksaan dari Auto2000 Bintaro dan bengkel umum," tegasnya.

Akan tetapi kata Peter, saat bersama-sama menelaah hasil pemeriksaan kedua kendaraan miliknya di bengkel Pemegang Merek sebelumnya seperti Tunas Pasar Minggu, Auto2000 Cilandak, Auto2000 Bintaro ditemukan Spesifikasi Standar bertentangan dengan Baku Mutu produk itu sendiri.

"Kami juga sepakat bahwa mutu Purna jual yaitu Penyetelan Kincup Ban juga bertentangan dengan Baku Mutu produk," jelasnya.

Lanjut Peter, guna memastikan pembelian suku cadang memberikan manfaat maka pihaknya memilih untuk menunggu bahkan siap membiayai perbaikan alat tersebut demi terwujudnya “Let’s Go Beyond” karena saya sudah melunasi suku cadang 48069-0K010 Lower Arm LH. Pemegang Merek memiliki kewajiban hukum menyediakan layanan purna jual yaitu suku cadang dan jasa perbaikan sesuai Klausula Baku yang tercantum dalam Pedoman Pemilik.

“Karena Tunas Toyota Cinere membuat klausula baru bahwa tidak memperkenankan suku cadang dari luar untuk digunakan dalam perawatan atau perbaikan, artinya suku cadang yang sudah dibeli disini tidak dapat saya gunakan di bengkel Pemegang Merek lain untuk keperluan perbaikan," katanya.

Peter menambahkan, pihak Edwin menyatakan telah mencatat ODO produk di KM 1574 dan akan melakukan eskalasi terlebih dahulu ke Kantor Pusat berkenaan gangguan pada alat Penyelaras Roda termasuk berkoordinasi untuk pelaksanaan perbaikan kendaraan miliknya.

"Klarifikasi penting yang disampaikan kepada saya bahwa alat Penyelaras Roda yang digunakan diseluruh bengkel resmi Pemegang Merek Toyota bukan aset internal," tegasnya.

Sementara operator yang menggunakan seragam Toyota bernama Irpan saat memperkenalkan diri, kata Peter, menyatakan tidak memiliki Sertifikat dari Training Center (Pusdik) ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Toyota dan bukan mekanik internal Agen Pemegang Merek.

"Tetapi, itu tidak jadi alasan hilangnya Filosofi Toyota dan “Let’s Go Beyond”, sebab seluruh jasa Purna Jual yang diperdagangkan tentu menjadi tanggung jawab Kepala Bengkel, Kepala Cabang dan Pemegang Merk, terutama untuk memenuhi kriteria standar layanan Pemilik Merk Toyota," bebernya.

Saat itu kata Peter, pihaknya menyampaikan bahwa kontrak perbaikan bisa saja Tunas Cinere yang menerbitkan SPK sesuai anjuran TAM, sekalipun teknis perbaikan dilakukan di Cabang lain sepanjang pelaksanaannya sesuai Baku Mutu, Filosofi dan Standar Purna Jual Toyota.

"Edwin ingin melaporkan kondisi Sudut SAI yang tidak sesuai Baku Mutu produk terlebih dahulu lalu akan segera menghubungi konsumen untuk melakukan penjadwalan kunjungan servis kembali," tukasnya.

Sementara Edwin saat dihubungi terkait pernyataan Peter memilih bungkam. Edwin enggan merespons pertanyaan yang diajukan media pada Sabtu (18/5).

Sebelumnya, Manajer Public Relations Toyota Astra Motors Arie Hermawan, saat dimintai tanggapan terkait pembelian suku cadang 48069-0K010 Lower Arm LH dan 48610-0K010 Upper Arm RH menyarankan untuk menghubungi cabang terdekat.

"Untuk kebutuhan suku cadang bisa menghubungi cabang terdekat," ujar Arie saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (3/5).

11918