Home Hukum Jampidum Terapkan Ini untuk Cegah Penyuapan Penanganan Perkara

Jampidum Terapkan Ini untuk Cegah Penyuapan Penanganan Perkara

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengatakan, pihaknya menerapkan ISO 3701:2016 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) di lingkungan Pidum Kejaksanaan Agung (Kejagung) untuk mencegah penyuapan.

“Penerapan ISO 3701 dapat memastikan dan sekaligus memintigasi terjadinya berbagai praktik penyuapan dalam rangka perang bekara,” ujarnya pada Jumat petang, (26/7).

Prof. Asep menjelaskan, implementasi ISO 3701 tentang SMAP di lingkungan Pidum Kejagung ini berdasarkan satu pemikiran dan realitas objektif bahwa penanganan perkara di Pidum harus objektif, transparan, akuntabel, serta didasarkan pada kebenaran dan kejujuran.

“Salah satunya adalah bagaimana kami memastikan bahwa ketika kami menangani perkara tersebut, tentu tidak ada hal-hal yang dapat mencederai daripada profesionalitas dan akuntabilitas tersebut,” ujarnya.

Prof. Asep menegaskan, penerapan ISO 3701 tentang SMAP di Pidum Kejagung bukan hanya sekadar slogan atau formalitas belaka tetapi dapat menjadi nilai dasar dan mendorong semua jajaran di Pidum selalu menjaga diri, integritas, dan profesionalitas.

“Memastikan bahwa hasil kerja kami di Pidum dapat memberikan keadilan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Mukri, menyampaikan, Sistem Manajemen Antipenyuapan merupakan panduan bagi semua jajaran di Jampidum.

?Ia menjelaskan, penerapan SMAP di lingkungan Jampidum sejalan dengan pencapaian visi dan misi Kejagung dan akan melengkapi predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani yang telah diperoleh Jampidum sebelumnya.

“Seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Jampidum berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menerapkan sistem manajemen antipenyuapan,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Jampidum, Yeni Puspita, menjelaskan, proses penerapan ISO 3701 SMAP di lingkungan Jampidum dilaksanakan dalam beberapa tahap. Pertama, persiapan.

“Pada tahap ini kami menetapkan tim implementasi, melakukan gap analisis dan pelatihan awareness terhadap standar atau klausul dalam sistem manajemen antipenyuapan,” kata Yeni.

Kedua, lanjut dia, pengembangan sistem. Pihaknya melakukan pengembangan kebijakan dan penyiapan dokumen dengan dukungan dari tim visi integritas. Pihaknya menyiapkan pedoman dan prosedur analisis risiko penyuapan serta pengisian form yang diperlukan untuk pemenuhan klausul-klausul dalam sistem manajemen antipenyuapan.

“Ketiga, implementasi. Sosialisasi penerapan sistem manajemen antipenyuapan kita lakukan baik internal maupun eksternal. Kami juga melakukan implementasi sistem ini dalam proses bisnis di Jampidum,” ujarnya.

Keempat, review sistem. Pada tahap ini Pidum melakukan audit internal, praktik audit internal, tinjauan FKAP dan manajemen serta persiapan proses sertifikasi eksternal. Kelima, proses sertifikasi.

“Pada tahap ini dilaksanakan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi dan perbaikan-perbaikan berdasarkan temuan hasil audit sebelumnya,” kata dia.

54