Jakarta, Gatra.com-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut jika pelaku dalam kasus pembunuhan berencana, tak bisa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku, termasuk terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Untuk pelaku tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di UU tidak bisa," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Kamis, (19/1).
Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata LPSK
Meski demikian, Fadil mengatakan jika pihaknya menghormati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki tugas memberikan perlindungan, namun tak boleh mengintervensi tuntutan pidana.
"Tidak boleh intervensi dalam ranah tuntutan pidana. Tuntutan pidana itu kewenangan penuh Jaksa Agung tidak ada lembaga lainnya yang bisa mempengaruhi," kata dia.
Tetapi Fadil mengatakan jika tuntutan terhadap Richard Eliezer, masih lebih ringan dibandingkan dengan Ferdy Sambo. "Tapi kami hormati LPSK, maka tuntutannya itu lebih ringan dari Pak Sambo. Kalo LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun," tambahnya.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Justice Collaborator Tak Berlaku untuk Perkara Pembunuhan
Karena menurutnya, apa yang disampaikan LPSK merupakan kebebasan berbicara dalam menyampaikan pandangannya. Namun, jangan menggiring opini yang dapat mempengaruhi hakim dan jaksa.
"Kebebasan berbicara kebebasan pandangan dalam negara hukum di Indonesia di benarkan. Tapi jangan lah menggiring opini nanti terpengaruh pola pikir hakim dan jaksa. Kita serahkan ke majelis," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Keta LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Bharada E. Karena tuntutan tersebut di luar harapan LPSK.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).