Jakarta, Gatra.com - Konsumen Toyota, Elnard Peter mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (10/7). Peter datang untuk menanyakan perkembangan permohonan kasasi yang diajukan pada Selasa (28/5).
"Kemarin (Selasa, 9/7) dan lalu Rabu (10/7) ini saya datang ke PN Jakarta Selatan untuk meminta keterangan atas proses pengiriman berkas Kasasi ke Mahkamah Agung guna memastikan tepat formal dan prosedural," ujar Peter dalam keterangannya usai dari PN Jaksel, Kamis (11/7).
Namun kata Peter, berkas kasasi tersebut belum diproses. Bahkan, pihak PN Jaksel, berdalih bahwa terjadi gangguan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Proses antrian pengiriman berkas (10/7), 1 minggu datang lagi,” ungkap staf PN Jaksel Maria Ane Nartiyasari dalam catatannya yang diterima Peter.
Agaknya, Peter merasa heran, sebab hanya beralasan gangguan sistem, dirinya diminta kembali pekan depan.
"Staf PTSP PN Jakarta Selatan bernama Maria Ane Nartiyasari menyatakan bahwa ada kendala dalam sistem SIPP sehingga per hari ini 10/7 berkas masih belum bisa dikirimkan dan diminta kembali datang minggu depan," katanya.
"Sempat terjadi perdebatan dengan dalil Relaas dalam perkara ini yang menggunakan e-court. Namun tidak mampu menjelaskan mengapa setiap proses persidangan tingkat pertamanya selalu dalam ruang sidang di sini?" tambahnya.
Bagi Peter, anomali perjalanan perkara ini terjadi sejak pertama kali bergulir di PN Jaksel. Pertama, proses ajudikasi dalam gugatan No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL majelis hakim tidak memeriksa bukti otentik milik Pencipta Produk atau Pemilik Merk. Termasuk bukti otentik yang diproduksi Pemegang Merek yang seluruhnya merupakan bukti otentik Kekayaan Intelektual (proprietary rights).
"Anomali dalam perjalanan perkara Gugatan Konsumen terkait Mutu produk yang tidak sesuai dengan Baku Mutu atau Cacat Tersembunyi atau Cacat Mutu menjadi sorotan," tegasnya.
Kedua kata Peter, PN Jaksel juga tidak mengunggah Putusan melalui sistem informasi e-court tepat waktu. Tetapi menyerahkannya satu hari sebelum tenggat menyatakan banding berakhir atas desakan Penggugat.
"Ketiga, tidak menyerahkan Relaas saat proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu tiba-tiba kepada media menyatakan sudah memutus perkara No. 405/PDT/2024/DKI," tegasnya.
Peter pun memohon atensi Presiden Joko Widodo atas anomali proses hukum tersebut. Atensi Presiden ini dibutuhkan guna memberikan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lebih dari 600.000 unit Toyota Kijang Innova.
"Kepastian hukum dimaksud termasuk juga untuk produk Toyota Kijang Innova atau Innova Reborn terpopuler di tanah air dengan no. Pol. AD 1 A yang digunakan oleh Walikota Solo sekaligus Wapres RI definitif 2024-2029," tukasnya.