Home Hukum Konsumen Toyota Ajukan Kasasi ke MA, Kasus Terus Bergulir

Konsumen Toyota Ajukan Kasasi ke MA, Kasus Terus Bergulir

Jakarta, Gatra.com - Konsumen Toyota bernama Elnard Peter belum pupus dalam mencari keadilan. Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak berpihak kepadanya dalam upaya banding, namun tak mengurung niatnya untuk terus berjuang.

Perjuangan Peter ini berhubungan dengan gugatannya terhadap PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Tergugat I), PT Toyota Astra Motor (Tergugat II), dan PT Astra International (Tergugat III).

Kali ini, Peter mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, (28/5). Peter menyayangkan keputusan hakim tingkat banding yang tetap mengabaikan fakta-fakta seperti pada tingkat pertama, seperti khilaf bahwa ini adalah gugatan Konsumen dimana hukum mewajibkan pembuktian terbalik kepada pihak Pelaku Usaha.

Apalagi kata Peter, penerapan hukum perlindungan konsumen dalam kasus ini tidak sebagaimana semestinya. Dia pun mencontohkan soal putusan perkara 405/PDT/2024/PT DKI yang sangat singkat tetap tanpa pembuktian terbalik.

"Relaas pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 4/4/2024. Belum menerima relaas register perkara namun gugatan No. 405/PDT/2024/PT DKI diputuskan tanggal 25/4/2024 yang luar biasa cepat hanya dalam 9 hari kerja," ujar Peter kepada wartawan, Kamis (30/5).

Peter menilai, proses peradilan mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kedua tidak pernah memeriksa bukti surat otentik Repair Manual yang diterbitkan oleh Pemilik Merk dan bukti surat otentik (hasil pengukuran produk) yang diproduksi Pemegang Merek.

Lanjut Peter, proses pembuktian terbalik selama Judex Factie hanya mengandalkan keterangan Saksi ahli otomotif semata, seolah-olah keterangannya berlaku sebagai Baku Mutu Arbitrase (sepihak) atas produk.

"Tanpa ada pembuktian melalui pengujian produk yang merujuk kepada hak Kekayaan Intelektual dari pencipta produk dan pemilik merk (Toyota Motor Corporation) sebagaimana alat bukti Penggugat," herannya.

Peter juga telah melaporkan hal yang dialaminya kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Selasa (29/5).

"Kami juga sudah diterima oleh Ketua BPKN-RI untuk menyampaikan permasalahan pada produk yang tidak sesuai Baku Mutu ini dan menunjuk preseden buruk yang berkembang di Badan Peradilan Umum. Padahal perkara ini semestinya menjadi referensi hukum bagi konsumen lain yang jumlah produknya lebih dari 600.000 unit. Hal lain yang kami sampaikan adalah layanan purna jual untuk memperbaiki kondisi produk agar memenuhi Baku Mutu namun masih terkendala karena alat ukur bengkel Pemegang Merk Tunas Toyota Cinere tiba-tiba tidak berfungsi pada hari kunjungan sesuai jadwal, padahal sudah membeli suku cadang " tutupnya.

Pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Indonesia (UI), Inosentius Samsul menegaskan bahwa hak paten pada dasarnya melekat pada produk itu sendiri. Sehingga Majelis Hakim yang tidak memeriksa bukti otentik dalam sengketa tersebut bagian dari peradilan sesat.

"Menurut saya itu peradilan sesat. Dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus itu lemah. Karena tidak didukung dengan pemeriksaan alat bukti yang kuat. Itu berbahaya," tegasnya.

1865