Home Hukum Usai Disomasi, Bos Suila Properti Indonesia Malah Mau Polisikan Konsumen Pakai UU ITE

Usai Disomasi, Bos Suila Properti Indonesia Malah Mau Polisikan Konsumen Pakai UU ITE

Jakarta, Gatra.com - Konsumen pembeli tanah kavling di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mengeluhkan ketidakjelasan pengembalian uang yang telah disetorkan kepada CV Suila Properti Indonesia.

Salah seorang konsumen, Muhammad Mutaqin menceritakan bahwa dirinya membeli tanah kavling pada proyek Suila Kavling Tahap II dari CV Suila Properti Indonesia. Hanya saja pembelian itu batal karena pengembang dinilai telah wanprestasi lantaran tidak bisa memberikan Surat Hak Milik (SHM) yang telah dijanjikan.

"Saya beli tanah itu dengan skema cicilan 60 kali. Di dalam perjanjian dijamin tanahnya tidak bermasalah, SHM diberikan setelah lunas. Tapi, waktu saya mau lunasi, saya sudah cicilan ke-59, saya baru dikabari proses sertifikatnya bermasalah, itu juga setelah saya desak dulu," ujarnya kepada Gatra, Jumat (12/4).

Baca juga: Rumah Digeruduk Konsumen, Bos Cluster Suila Residence Update Liburan di Jepang

Mutaqin mengaku telah melakukan segala cara untuk menuntut haknya. Mulai dari mengajukan penawaran, mendatangi kantor dan rumah pemilik Suila Properti Indonesia, hingga memberitakan permasalahan tersebut ke media massa. Hanya saja, semua usahanya itu masih menemui jalan buntu.

"Tanggal 17 Maret saya geruduk rumahnya, gak tahunya dia lagi liburan sama anak-anaknya di Jepang. Keesokan harinya dia janji mau tanda tangan surat perjanjian pengembalian dana 100% paling lambat tanggal 5 April, surat perjanjian juga sudah dibuat pegawainya. Tapi nyatanya dia bohong, suratnya gak ditandatangani," jelas Mutaqin.

Terbaru, Mutaqin mengirimkan somasi kepada pemilik Suila Rohill selaku pemilik dari CV Suila Properti Indonesia. Suila menjawab somasi tersebut melalui lima kuasa hukumnya, di mana salah satu poinnya menyatakan konsumen telah melakukan pencemaran nama baik dan akan diseret ke ranah hukum lewat Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Gagal Dapat SHM Sampai Diblokir, Suila Properti Kecewakan Konsumen

"Saya paham, ada saja pihak yang mengais rezeki dengan jualan pasal karet untuk menakuti masyarakat. Tapi saya tidak takut. Saya berdiri untuk memperjuangkan hak saya sebagai konsumen," Mutaqin menanggapi.

"Bagi konsumen lainnya yang merasa dirugikan oleh Suila, silakan kontak saya di nomor 081281915960. Ayo kita laporkan unsur pidananya ke kepolisian dan perdatanya ke pengadilan," lanjut Mutaqin.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi turut mengomentari tindakan CV Suila Properti Indonesia yang berniat menjerat konsumen dengan UU ITE.

"Ini aneh bin ajaib, sudah jelas-jelas wanprestasi kok malah menggugat konsumen. Seharusnya konsumen yang menggugat developer karena wanprestasinya itu. Dan kemudian developer memenuhi tuntutan konsumen. Ini yg paling fair," tegas tulus saat dihubungi Gatra.com.

Lebih lanjut, Tulus mengatakan bahwa segala hal yang ditulis atau disampaikan konsumen merupakan upaya untuk merebut hak yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai dari pihak pelaku usaha," ucap Tulus.

Menurut Tulus, tindakan yang dilakukan konsumen sudah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu disebutkan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya melalui media massa dan media sosial.

"Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif atau hoaks yang berpotensi fitnah," ujarnya.

Tulus menegaskan, langkah pengembang yang mengancam memperkarakan konsumen ke ranah hukum atas dalih pencemaran nama baik adalah tindakan yang berlebihan dan bahkan arogan. Langkah ini dinilainya kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri.

"YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen," tegasnya.

Sebelumnya, Gatra telah menghubungi kuasa hukum CV Suila Properti Indonesia, Margo. Namun hingga berita ini dimuat, pihaknya urung memberikan tanggapan apa pun atas permasalahan ini.

381