Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus ferien job atau program magang ke Jerman. Pengusutan tindak pidana ini dipastikan dilakukan sesuai prosedur.
"Yakin bahwa penyidik proporsional dan prosedural dalam menangani kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu, (27/3).
Trunoyudo mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan KBRI Jerman dalam penyidikan kasus ini. Meski dia tak membeberkan sosok para saksi tersebut.
"Mari kita tunggu perkembangan dari penyidik," ungkap jenderal bintang satu itu.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Dua tersangka berinisial ER alias EW dan A alias AE masih berada di Jerman dan diminta datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 27 Maret 2024. Bila keduanya tak datang akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berada di Indonesia. Namun, ketiganya tidak ditahan. Penyidik hanya mengenakan wajib lapor dengan dengan berbagai pertimbangan.
"Tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," ujar Djuhandani.
Kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai?Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.